WAJO – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi semakin terungkap di Kabupaten Wajo. Kali ini sorotan jatuh pada APMS (Agen Premium Minyak Solar) Pallawarukka, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, yang diduga memiliki jaringan orang dalam yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir. Minggu 23/08/2026

Salah satu sumber yang tak ingin di publikasikan identitasnya, sebut saja si “B” mengatakan ke awak media bahwa di APMS pallawarukka ini pak tempatnya mi mafia BBM subsidi dan pelaku utamanya adalah orang dalam.

“Orang dalam ji pelakunya mafia BBM subsidi di APMS pallawarukka ini pak dan ada juga setoran bulanan setiap unit kendaraan roda 2 dan 4 yang mengisi BBM jenis pertalite di APMS pallawarukka ini pak,”ucap sumber yang tak ingin di publikasikan identitasnya oleh media.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, praktik pungutan liar dan pengaturan distribusi BBM bersubsidi diduga terjadi secara rutin di lokasi tersebut. Setiap bulan, sekitar 30 unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder dilaporkan menyetor uang sebesar Rp250.000,00 per unit kepada pihak pengawas APMS. Tak hanya itu, mobil penyedot BBM jenis Pertalite juga disebut menyetor uang bulanan sebesar Rp400.000,00.

Pihak yang diduga menerima setoran bulanan tersebut disebut berinisial “A.M”, yang berperan sebagai pengawas di APMS Pallawarukka.

Praktik dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Di APMS Pallawarukka, pengawas dan operator diduga juga ikut bermain. Setiap kali pasokan solar bersubsidi tiba, diduga 20 jerigen terlebih dahulu disisihkan untuk pihak pengawas dan lain juga untuk operatornya, sebelum BBM didistribusikan kepada masyarakat yang memegang surat rekomendasi resmi dari pemerintah, seperti petani dan nelayan.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pengutamaan kepentingan pribadi dan kelompok di atas hak masyarakat yang sebenarnya berhak menerima penyaluran BBM bersubsidi. Distribusi yang seharusnya teratur dan merata justru diatur oleh oknum-oknum tertentu yang diduga memanfaatkan posisinya untuk keuntungan sendiri.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka terjadi pelanggaran berat terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat kecil. Setoran bulanan yang berjalan terus-menerus mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Pihak pengawas Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat menggunakan pasal pemerasan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kondisi ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), khususnya:

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. Awak media berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan mengambil tindakan tegas agar praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat dapat segera dihentikan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Laporan : Tim