WAJO — Nama Andi Mustakim, selaku Pengawas Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 76.909.03 Pallawarukka, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul pemberitaan dugaan praktik pungutan liar dan penguasaan jaringan distribusi BBM bersubsidi yang beroperasi secara terstruktur di lokasi tersebut. Senin 24 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi oleh Tim media melalui Via WhatsApp terkait dugaan setoran bulanan yang diduga diterimanya, Andi Mustakim justru terkesan mengabaikan dan bersikap seolah kebal hukum dan memblockir WhatsApp Tim media saat di konfirmasih terkait adanya dugaan praktik pungutan liar dan penguasaan jaringan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite . Padahal, informasi yang diterima tim media menyebut secara spesifik:
– Sekitar 30 unit sepeda motor roda dua jenis Suzuki Thunder secara rutin menyetor uang sebesar Rp250.000,00 per unit setiap bulan kepada pihak Pengawas Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 76.909.03 Pallawarukka.
– Kendaraan Mobil penyedot BBM jenis Pertalite roda empat juga disebut menyetor uang bulanan tetap sebesar Rp400.000,00 per unit setiap bulannya.
Jika dihitung akumulatif, hanya dari roda dua saja, setoran bulanan yang diduga diterima mencapai Rp7.500.000,00, belum termasuk setoran dari mobil penyedot BBM jenis pertalite. Angka ini mengindikasikan adanya aliran dana yang besar dan berjalan terus-menerus, diduga sebagai harga yang harus dibayar untuk mendapat akses BBM bersubsidi guna diperdagangkan secara ilegal.
Belum lagi dugaan penyisihan 20 jerigen solar bersubsidi setiap kali pasokan tiba, yang didahulukan diberikan kepada pengawas dan operator sebelum didistribusikan kepada petani dan nelayan yang memegang surat rekomendasi resmi.
Sikap Andi Mustakim yang terkesan tidak peduli saat dikonfirmasi memperkuat dugaan adanya perlindungan atau keberanian yang berlebihan, seolah-olah berada di atas aturan yang berlaku. Padahal, seluruh rangkaian tindakan tersebut pungutan liar, pengaturan distribusi, hingga penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat.
Pengawas Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) atau SPBU yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan hukum pidana umum maupun tindak pidana korupsi, tergantung dari status kepegawaiannya (apakah berstatus sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri atau karyawan swasta murni).
Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pengawas APMS yang melakukan pungli:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jika pengawas tersebut dikategorikan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan (misalnya ASN dari dinas terkait atau BUMN), ia dapat dijerat dengan: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999: Mengatur tindakan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan potongan. Ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jika pengawas APMS tersebut merupakan pegawai atau personil swasta, tindakan pungli umumnya dikategorikan sebagai aksi pemerasan atau penipuan melalui pasal berikut:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Digunakan jika pengawas memaksa orang lain (seperti sopir, pengusaha, atau operator) memberikan uang dengan ancaman kekerasan atau mempersulit layanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Khusus bagi pegawai negeri swasta yang menggunakan otoritas jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa pembayaran. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun.
serta UU Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Sat Reskrim Polres Wajo, untuk segera turun melakukan penyelidikan mendalam. Konfirmasi yang dihindari beserta data dugaan setoran tersebut sudah cukup menjadi awal untuk memeriksa, mengumpulkan bukti, dan menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, apalagi di tengah masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang hakiki.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan hasil konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak Andi Mustakim maupun instansi terkait.
Laporan: Tim Redaksi







